MEDAN, TAPANULIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Medan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara membuat nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengawasan Isi Siaran terhadap Publikasi, Promosi dan Iklan Obat dan Makanan. Kesepakatan ini dibuat dalam rangka peningkatan efektifvitas kegiatan pengawasan iklan di daerah.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPOM di Medan, Drs. Y Sacramento Tarigan, Apt. bersama dengan Ketua KPID Sumatera Utara, Parulian Tampubolon, S.Sn di Hotel Grand Mercury Medan, Selasa (1/8/2017). Turut disaksikan oleh Wakil Gubernur, Brigjen TNI (Purn) Dr. Nurhajijah Marpaung, SH, MH, dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI, Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si, Apt.
Acara tersebut juga dirangkai sosialisasi ketentuan/persyaratan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam rangka penguatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
[irp posts=”1478″ name=”Adhitia Melfan Tanjung Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Tapteng”]
Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon, menyambut baik adanya kerjasama ini, sehingga KPID Sumut akan lebih mengawasi periklanan khususnya untuk makanan dan obat yang selama ini kurang pengawasannya diiklankan di media massa.
“Ini sangat baik, kita akan melakukan pengawasan pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan radio khususnya untuk obat dan makanan, karena akan berdampak kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu Wagubsu Brigjen TNI (Pur) Nurhajizah Marpaung dalam sambutannya mengatakan, memang sudah menjadi salah satu tugas pemerintah untuk bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pembuatan, pendistribusian maupun sosialisasi termasuk makanan dan obat, yang bekerjasama dengan Balai POM. Namun, kata Wagubsu, tugas itu tidak akan optimal bila tidak didukung oleh semua pihak.
Dikesempatan itu, Wagubsu meminta agar pengawasan makanan dan obat, khususnya makanan dari luar negeri dilakukan dengan ketat mulai dari jalur pintu masuk barang.
“Memang sudah banyak barang dari luar dimusnahkan bekerjasama dengan Badan POM. Bahkan bertruk-truk telah dimusnahkan. Namun hal itu tidak perlu terjadi bila pengawasan yang ketat dilakukan dari pintu-pintu masuk,” ujar Nurhajizah.
[irp posts=”1473″ name=”Menuai Protes, Sejumlah Calon Panwas Lulus 6 Besar Sudah Pernah Kena Sanksi DKPP”]
Wagubsu menambahkan, fungsi pengawasan tersebut memang sangat penting dilakukan, mengingat tingginya minat penduduk Kota Medan mengkonsumsi produk luar negeri. Padahal, setelah diteliti banyak produk dari luar yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang efeknya ke depan akan merusak kesehatan. “Karenanya diminta sinerjitas dengan pihak terkait untuk pengawasan terus ditingkatkan ke depan,” harapnya.
Disebutkan, sekitar 40 persen iklan makanan obat di Sumatera Utara tidak memenuhi ketentuan. Meski dari tahun ke tahun ada penurunan, namun tidak signifikan. Menurutnya, iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut terjadi salah satunya disebabkan kekurangtahuan dari pihak perusahaan.
“Karenanya kita bekerjasama dengan KPID untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang akan membuat iklan. Kerjasama dengan KPI dan KPID ini merupakan hal yang sangat penting dalam membantu tugas-tugas Badan POM khususnya dalam hal pengawasan periklanan,” ujarnya.
Demikian juga disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Ondri Dwi Sampurno. Menurutnya, jumlah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan masih sangat tinggi di Indonesia.
“Hasil pengawasan BPOM, trennya masih tinggi. Iklan yang tidak memenuhi ketentuan masih 50 persen secara nasional,” ungkap Ondri.
[irp posts=”1463″ name=”KPK dan Pemkab Tapteng Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi”]
Sementara di Kota Medan, lanjut Ondri, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sudah mencapai 40 hingga 50 persen. Ondri menjelaskan, salah satu alasan iklan dinilai tidak memenuhi ketentuan karena materinya telah keluar dari konteks yang didaftarkan.
“Iklan itu kan harus didaftarkan dulu. Nah, mereka keluar dari konteks yang didaftarkan itu. Selain itu, ada juga yang menggunakan testimoni yang secara ilmiah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ondri mengatakan, BPOM telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang memproduksi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai. Namun masih saja ada sejumlah pelaku usaha yang tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut.
“Saat ini, bagaimana pengawasan iklan itu bisa segera ditindaklanjuti. Kewenangan kami terbatas, tidak bisa melakukan pemblokiran, penutupan. Kami perlu koordinasi dengan instansi yang bisa melakukan itu. Alhamdulillah ada respon baik dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah),” tandasnya. (red/int)
Tinggalkan Balasan