Tapanulipost.com, Taput – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga melakukan audiensi dengan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, pada Jumat (26/7/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Rita Masyita Ridwan mengatakan audiensi tersebut dalam rangka koordinasi awal untuk persiapan implementasi Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023.
Rita Masyita menyebut salah satu kebijakan terbaru untuk meningkatkan pelayanan publik yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian, Perpol 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif juga sebagai syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kesempatan ini merupakan suatu kehormatan bagi BPJS Kesehatan Sibolga bisa bertemu secara langsung dengan Bapak Kapolres. Kita menyerahkan banner dan poster Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SIM dan Perpol 6 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SKCK, dan beliau memberikan respon yang positif dengan mengatakan akan siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rita. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan