Tapanulipost.com, Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha paling patuh dalam menjalankan kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui ajang Satya JKN Award 2025.

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen badan usaha dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi jaminan kesehatan serta mendukung keberlanjutan Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan JKN—bukan karena kewajiban, tapi kesadaran moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.

Advertisements

Ghufron menambahkan, peran badan usaha sangat penting dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.

“Capaian ini menunjukkan besarnya kontribusi badan usaha dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta melalui kepatuhan membayar iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus mendorong dunia usaha agar aktif memastikan semua pekerjanya terlindungi dalam Program JKN. Langkah ini dinilai sebagai wujud tanggung jawab sosial sekaligus investasi bagi kesejahteraan dan produktivitas pekerja.

“Dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ghufron.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjaga objektivitas dan transparansi. Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi badan usaha dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Komitmen ini adalah amanat UUD 1945. Kepatuhan badan usaha dalam Program JKN merupakan bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang agar pekerja semakin produktif,” ujar Cak Imin.

Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga dukungan aktif badan usaha.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, non-litigasi, maupun litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan,” kata Rudi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan JKN dan memperluas cakupan perlindungan. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dari Kantor Staf Presiden (KSP), Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung JKN.

“Meski masih banyak tantangan, kami akan terus mengawal agar Program JKN berjalan optimal dan pelayanan kepada peserta terus meningkat,” pungkasnya. (tp/rl)