Tapanulipost.com, Jakarta — Banyak masyarakat masih berpikir bahwa ketika sakit, solusi terbaik adalah langsung pergi ke rumah sakit. Padahal, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta wajib memulai pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali dalam kondisi gawat darurat.

FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter perorangan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, alur pelayanan kesehatan peserta JKN harus dimulai dari FKTP sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa FKTP adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Di sana, peserta akan diperiksa, didiagnosis, dan diobati sesuai kondisi medis. FKTP juga berperan dalam edukasi, promotif, dan preventif.

“FKTP harus menjadi pihak yang paling memahami riwayat kesehatan peserta karena mereka adalah layanan kesehatan yang paling dekat dan mudah diakses,” ujar Rizzky.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bukan untuk mempersulit peserta, tetapi untuk memastikan pelayanan yang diberikan tepat sasaran dan efisien.

Jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, lanjut Rizzky, akan terjadi penumpukan pasien. Hal ini bisa mengganggu efektivitas tenaga medis di rumah sakit yang seharusnya fokus menangani kasus serius.

Rujukan ke rumah sakit dilakukan jika kondisi peserta membutuhkan pelayanan spesialistik, atau jika FKTP tidak mampu menangani karena keterbatasan alat, fasilitas, atau tenaga medis. Rujukan diberikan atas dasar indikasi medis, bukan permintaan pribadi peserta.

“Pelayanan JKN harus sesuai kebutuhan medis, bukan keinginan semata. FKTP akan menentukan apakah kasus bisa ditangani di tingkat pertama atau perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga diklasifikasikan ke dalam kelas D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar, sedangkan kelas A menyediakan layanan lengkap, termasuk subspesialis dan teknologi canggih.

“Penempatan rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta dan kompetensi masing-masing rumah sakit,” tambah Rizzky.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem rujukan tidak selalu bersifat vertikal. Terdapat pula rujukan horizontal, yaitu antar rumah sakit dengan level yang sama, jika kompetensi medis berbeda.

“BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan terintegrasi antar fasilitas kesehatan, lengkap dengan pemetaan layanan dan sarana pendukung, termasuk pengantaran ambulans sesuai indikasi medis,” jelasnya.

Rizzky menekankan bahwa rujukan berjenjang bukan hanya soal prosedur administratif, tapi bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Harapannya, peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, oleh tenaga medis yang tepat pula,” tutupnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.