SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin, 25 Februari 2019. Majelis hakim menjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah ini akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan CPNS dan money laundry (penyucian uang).

Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus membenarkan bahwa Bonaran Situmeang akan menjalani sidang perdananya hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Iya benar. Kalau kami membuat agenda jam 10.00 WIB, tapi itu semua tergantung jaksa,” kata Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus menjawab Tapanulipostcom, Senin pagi.

Advertisements

Dia menyebut, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Martua Sagala SH MH, didampingi anggota majelis hakim Obaja DJH Sitorus SH dan Marolop WP Bakara SH.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Bonaran Situmeang menjadi tersangka sejak Mei 2018 lalu.

Bonaran Situmeang kemudian ditangkap pada Selasa, 16 Oktober 2018, usai menjalani hukumannya terkait perkara suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Lapas Sukamiskin Bandung.

Selanjutnya Bonaran ditahan di RTP Polda Sumut. Berkas mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang itu kemudian dilimpahkan kepada Kejari Sibolga pada Senin, 11 Februari 2019. (red)