SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah merasa keberatan memakai rompi tahanan saat menjalani sidang perdananya di PN Sibolga, Senin, 25 Februari 2019. Bonaran kemudian memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Martua Sagala untuk tidak mengenakan rompi tahanan.
“Saya mau bertanya kepada pak Hakim, saya merasa keberatan kalau mengenakan rompi tahanan ini saat proses sidang. Karena saya di pengadilan ini merdeka dan bebas. Kecuali kalau keluar atau menuju ruangan ini saya tidak keberatan untuk memakai rompi, yang mulia,” kata Bonaran sewaktu sidang akan dimulai.
Menurut Bonaran, bahwa dalam hukum dikenal azas praduga tak bersalah. Sehingga dirinya meminta agar haknya tidak dikekang.
“Di Pengadilan ini saya mendapat hak kemerdekaan pak hakim. Makanya saya meminta agar rompi tahanan ini tidak saya pakai saat sidang,” pinta Bonaran.
Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim, Martua Sagala menegaskan wajib memakai rompi tahanan. Karena kebebasan atau kemerdekaan yang dimaksudkan oleh Bonaran, bukan untuk bebas tidak memakai rompi tahanan.
Setelah mendapat penjelasan dan penegasan dari Majelis Hakim, Bonaran akhirnya memakai rompi tahanan berwarna merah. Sidang pun dimulai.
Namun baru 3 menit berlangsung, sidang diskors karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukkan identitasnya ketika diminta majelis hakim. (red)


Tinggalkan Balasan