TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pasangan bakal calon Independen (Perseorangan) Pilkada Tapanuli Tengah, Ir.Buyung Sitompul dan Binsar Pasaribu (BESAR), menyerahkan syarat dukungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Senin (8/8).

Pasangan Buyung-Binsar (BESAR) tiba di kantor KPU Tapteng sekira pukul 12.05 WIB, diantar oleh seribuan pendukung dan simpatisannya.

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

pasangan-Buyung-Binsar-serahkan-dukungan-ke-kpu5

Tiba di kantor KPU, Pasangan Buyung-Binsar kemudian menyerahkan berkas dukungan dan diterima oleh Ketua KPU Tapteng Ir. Halomoan Lumbantobing didampingi Komisioner KPU Tapteng lainnya serta anggota Panwaslih Tapteng.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

pasangan-Buyung-Binsar-serahkan-dukungan-ke-kpu4

“Kami pasangan Buyung-Binsar (BESAR) telah resmi menyerahkan dokumen dukungan berupa fotocopy KTP serta persyaratan lainnya untuk menjadi Calon Bupati Tapteng periode 2017-2022. Untuk itu kami memohon kepada seluruh masyarakat Tapteng, baik yang telah menyerahkan dukungannya maupun yang belum, doakan kami. Hanya doa yang bisa membuat kami bisa menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Buyung Sitompul usai menyerahkan berkas dukungan kepada KPU.

Saat ini, jumlah dukungan yang diserahkan Pasangan Buyung-Binsar ke KPU sebanyak 33.000 lebih. Jumlah itu sudah melebihi syarat dukungan minimal untuk lolos menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng melalui jalur Independen yakni sebanyak 21.997 KTP. Minimal pengumpulan dukungan tersebar di 50 persen kecamatan atau sedikitnya 11 dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

pasangan-Buyung-Binsar-serahkan-dukungan-ke-kpu3

Ketua KPU Tapteng Ir. Halomoan Lumbantobing mengatakan, sesuai tahapan, KPU Tapteng menerima syarat dukungan bakal calon perseorangan mulai 6 Agustus sampai 10 Agustus.

“Berkas dukungan ini nantinya akan kami proses lebih lanjut untuk diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kalau ada berkas persyaratan yang belum dilengkapi, kami akan menunggu sampai akhir tanggal 10 Agustus pukul 16.00 WIB. Kalau ini tidak dilengkapi, setelah kami periksa kurang dari 21.997 maka akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Oleh karena itu silahkan segera dilengkapi kekurangannya,” ujar Ketua KPU Tapteng Ir. Halomoan Lumbantobing.