SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syakhrul Effendi Harahap didampingi rekannya Donny Doloksaribu dalam sidang yang digelar di PN Sibolga, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa memenuhi unsur terhadap dakwaan alternatif yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa Sukran Jamilan Tanjung sewaktu masih menjabat Bupati Tapanuli Tengah tahun 2016, menjanjikan proyek kepada pelapor Sartono Manalu warga Tapanuli Utara, dengan syarat bersedia memberikan fee proyek. Adapun besaran proyek yang dijanjikan terdakwa kepada Sartono sekitar Rp5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Agar proyek tersebut bisa dimenangkan terlapor, terdakwa meminta uang fee proyek sebesar Rp350 juta,” terang JPU.
Atas permintaan terdakwa, lanjut Jaksa, dan mengingat terdakwa adalah bupati, maka pelapor menyanggupi pemberian fee proyek itu dengan beberapa kali pembayaran.
“Pertama uang itu diserahkan di rumah dinas bupati di Sibolga. Selanjutnya di kantor Bupati Tapteng di Pandan, dan ada juga diserahkan kepada ajudan terdakwa, serta ditransfer ke rekening seseorang. Hanya saja setelah pelapor mengikuti tender proyek di Dinas Pendidikan Tapteng, pelapor tidak menang dan proyek itu dikerjakan pihak lain. Atas dasar itulah terdakwa dilaporkan,” ungkap Jaksa.
Sementara terdakwa Sukran Tanjung dalam persidangan sebelumnya mengatakan, bahwa uang Rp350 juta itu merupakan uang pinjaman yang akan digunakan terdakwa untuk mengurus pencalonan dirinya kembali menjadi Bupati Tapanuli Tengah, dan terdakwa juga sudah mencicil uang pinjaman tersebut kepada pelapor.
Hanya saja jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menilai itu merupakan alasan terdakwa saja, karena dari bukti-bukti terdakwa menikmati uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.
“Sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, maka Undang-Undang TPPU terpenuhi untuk diterapkan. Dengan demikian JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.
Pada sidang itu juga, jaksa menegaskan, bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, dimana terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Terkait tuntutan itu, terdakwa Sukran Tanjung melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Sukran Jamilan Tanjung bernasib sama dengan Raja Bonaran Situmeang yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah. Keduanya sama-sama dituntut oleh JPU Kejari Sibolga dengan 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, terkait kasus TPPU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Raja Bonaran Situmeang terkait penipuan penerimaan CPNS Pemkab Tapteng tahun 2014.
Hanya saja Majelis Hakim memvonis Raja Bonaran Situmeang 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.(red)


Tinggalkan Balasan