SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Aliansi Mahasiswa, Wartawan dan LSM Peduli Penegakan Hukum (Ampuh) Sibolga-Tapanuli Tengah, Rabu (6/2), dibeberkan ada beberapa kasus pidana yang penuntutannya mengundang kecurigaan dan terkesan transaksional.
Hal itu yang membuat massa Ampuh menyatakan semakin tidak percaya dengan kinerja Kejari Sibolga dibawah kepemimpinan Timbul Pasaribu sebagai Kajari.
“Seorang bandar togel yang sudah terbukti bersalah namun dituntut hanya 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara juru tulis togel dituntut 3 tahun penjara. Ada apa dengan pak Kajari Sibolga dalam tuntutannya,” ungkap Raju Firmanda Hutagalung, mahasiswa dari STITM selaku koordinator massa saat membacakan pernyataan sikap mereka.
[irp posts=”5511″ name=”AMPUH Desak Kejagung Copot Kajari Sibolga”]
Hal senada juga diungkapkan Bambang dalam orasinya terkait tajamnya tuntutan Kejari kepada para aktivis dan jurnalis, seperti yang pernah dialaminya. Sementara kepada bandar togel, kata Bambang, begitu tumpul tuntutannya.
“Saya sudah alami sendiri begitu tajamnya tuntutan yang diberlakukan kepada saya, tetapi kepada bandar togel hanya tuntutan ringan yaitu 2 bulan dan divonis 1 bulan 15 hari, itupun potong masa tahanan. Itu terbukti dalam petikan putusan nomor 257/Pid.B/2018/PN-Sibolga. Padahal bandar tersebut dinyatakan terbukti tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan melanggar Pasal 303 ayat (1) KHUPidana,” beber Bambang sembari menunjukkan salinan putusan tersebut.
[irp posts=”5496″ name=”AMPUH Akan Kembali Demo Menuntut Kajari Sibolga Dicopot”]
Untuk itulah massa Ampuh meminta agar Kajari Sibolga dicopot dari jabatannya, karena banyak persoalan dan kasus korupsi yang tidak ditangani dengan benar di Kejari Sibolga.
Terkait hal itu pihak Kejari Sibolga tidak mengomentarinya. Bahkan Kasi Intel Kejari Sibolga yang datang menemui massa hanya mengatakan akan meyampaikan hal itu kepada Kajari Sibolga.
[irp posts=”5489″ name=”Polisi Amankan Pengusaha Ikan dan Belasan Kayu Ilegal Diduga dari Mursala”]
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Sibolga yang dikonfirmasi terkait ringannya vonis hukuman terhadap bandar togel, mengatakan bahwa suatu putusan itu adalah sesuai pandangan majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
“Karena bukan saya manjelis yang menangani perkara itu, saya hanya bisa menyebutkan itulah padangan hakim,” kata Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus.
Obaja juga menyarankan agar masyarakat yang keberatan dengan putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau keberatan dengan putusan hakim, silahkan ada upaya hukum. Dan kalau merasa hakim yang menyidangkan perkara tersebut ada bermain sebagaimana ada dugaan, dan jika memiliki bukti yang kuat, silahkan hakimnya dilaporkan ke badan pengawas atau Komisi Yudisial (KY),” tegas nya.
Ditanya apakah putusan hakim tergantung dengan tuntutan Jaksa, menurut Obaja yang juga hakim di PN Sibolga ini menegaskan tidak serta merta.
“Kita pernah tangani perkara yang dituntut ringan oleh jaksa, namun kita putus berat karena memang terbukti perbuatannya jahat. Jadi tidak serta merta itu,” jawab Obaja.


Tinggalkan Balasan