TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setdakab Tapteng, Ridho SM Hutabarat menyebutkan sebanyak 75 desa daerah itu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada September 2019 mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Rabu 5 September 2018,” kata Ridho yang juga sebagai Sekretaris Fasilitator Pilkades Kabupaten Tapteng, Senin, 30 Juli 2018.

Ridho juga menyebutkan, ada sebanyak 240 orang yang telah mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades di 75 desa pada 19 Kecamatan di Tapteng.

“Dari berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat desa, terdapat salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

[irp posts=”4473″ name=”Nelayan Barus yang Dilaporkan Hilang, Telah Ditemukan Tewas”]

Untuk itu, lanjut Ridho, sesuai surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 249/PEMDES/2018 tanggal 2 Februari 2018, tentang jadwal putaran Pemilihan Kepala Desa, maka pendaftaran calon Kepala Desa yang bermasalah akan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2018.

Lebih lanjut Ridho mengatakan, bakal calon Kepala Desa yang telah dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti serangkaian tes, yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Agustus 2018 di Pandan.

Dia menjelaskan, adapun tes yang dilaksanakan tentang pengetahuan umum, Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, pengetahuan tentang desa, dan tes wawancara.

[irp posts=”4458″ name=”Dinilai Sewenang-wenang, Karyawan Tuntut Pengurus Koperasi Sepakat Sibolga”]

Dikatakan, hasil tes tersebut akan diumumkan kepada peserta melalui Camat sebagai ketua fasilitator kecamatan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh calon Kepala Desa, agar mempersiapkan dirinya untuk mengikuti tes dimaksud,” himbaunya.

“Dan kita berharap seluruh tahapan pilkades sampai hari “H” Pilkades dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tetap kondusif,” pungkasnya. (red)