TAPANULIPOST.com – Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Namun, Rhodamin B ini sering digunakan pada makanan oleh para pengusaha nakal.
Zat Rhodamin B ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85.
Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar matahari.
Namun, Rhodamin B ini sering digunakan dalam makanan, diantaranya sambal botol, cabe merah giling, kerupuk, manisan, sosis, agar-agar, kembang gula atau arum manis, sirup, terasi.
Ciri-ciri makanan mengandung Rhodamin B, yaitu warna kelihatan cerah (berwarna-warni), sehingga tampak menarik; ada sedikit rasa pahit (terutama pada sirup atau limun).
Waspadai Bahaya Rhodamin pada Makanan
“Muncul rasa gatal di tenggorokan setelah mengonsumsinya; baunya tidak alami sesuai makanannya,” kata Kepala Dinas Perindag Kota Sibolga Ramayana Tambunan melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Antonius Tigor Situmorang kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dijelaskannya, beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin.
“Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), senyawa ini pada akhirnya akan memicu penyakit kanker pada manusia,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan