TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tersangka kasus pembunuhan Santi Defi Malau, seorang karyawati Bank Syariah Mandiri unit Pandan, nyaris dihajar massa usai melakukan reka ulang (rekonstruksi), Selasa, 2 Juli 2019.

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos Santi Defi Malau di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Warga sekitar dan sejumlah keluarga korban memadati lokasi tersebut. Aparat kepolisian setempat pun melakukan pengawalan ketat lokasi reka ulang. Warga hanya dapat melihat dari jauh.

Massa yang terus memadati lokasi tersebut kemudian meneriaki kedua tersangka saat diboyong keluar usai melakukan reka ulang.

Advertisements

Melihat kondisi itu, polisi pun langsung melakukan pengamanan ekstra ketat untuk melindungi kedua tersangka dari amukan massa yang sudah memuncak.

Barisan pagar betis polisi nyaris diterobos massa yang geram ingin melampiaskan emosinya kepada tersangka. Dengan sigap, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil polisi yang sudah diparkir di pinggir jalan SM Raja Pandan.

Jari tangan seorang warga sempat terjepit ketika pintu mobil segera ditutup setelah kedua tersangka masuk mobil. Mendengar teriakan warga yang jari tangannya terjepit, polisi kembali membuka sedikit pintu mobil agar jari tangan warga tersebut bisa lepas.

Massa terus berteriak meski mobil polisi sudah bergerak cepat membawa kedua tersangka ke Polsek Pandan.

“Dasar pembunuh kau, sudah layak kau dihukum mati. Nyawa ganti nyawa,” teriak massa.

“Kenapalah begitu tega mereka membunuh gadis sebaik Santi. Apakah tidak ada lagi rasa ibanya sehingga harus membunuh,” ketus seorang wanita di lokasi rekonstruksi.

Kerumuman massa sempat membuat arus lalu lintas di jalan SM Raja sekitar persimpangan Jalan Oswald Siahaan Pandan menjadi macet.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tapanuli Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Santi Defi Malau, seorang karyawati Bank Syariah Mandiri unit Pandan, yang ditemukan meregang nyawa di kamar kosnya, pada Jumat pagi, 14 Juni 2019 lalu.

Reka ulang pembunuhan Santi Defi Malau dilaksanakan langsung di kamar kos korban di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa siang, 2 Juli 2019.

Polisi menghadirkan 2 tersangka kasus pembunuhan yakni DP (Dimas Pristiawan) dan istrinya NN (Nurmayanti Nasution).

Ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan pada reka ulang tersebut. Reka ulang turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga dan Penasihat Hukum, Parlaungan Silalahi dari LKBH Sumatera, yang dihunjuk penyidik untuk mendampingi tersangka.(red)