SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menolak gugatan PT PLN Area Sibolga terhadap PT Anugrah Sibolga Lestari (ASL), dan menyatakan tidak sah tagihan susulan sebesar Rp.4.597.869.796 yang dikenakan oleh PT PLN untuk dilunasi oleh perusahaan pengolah getah tersebut.
“Menyatakan menurut hukum, tidak sah tagihan susulan tanggal 14 Juli 2017 No.0080/AGA.01.02/SBG/2017 hal penyelesaian tagihan susulan kepada tergugat sebesar Rp.4.597.869.796,” ujar Ketua Majelis Hakim Martua Sagala saat membacakan amar putusan sidang gugatan yang digelar Rabu, 15 Agustus 2018.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, bahwa tergugat yakni PT ASL adalah pelanggan yang taat aturan karena telah membayar seluruh tagihan listrik yang dibebankan PLN setiap bulannya sejak menjadi pelanggan PLN.
Majelis hakim menyebutkan, tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diajukan dalam gugatan. Sebab pihak tergugat tidak terbukti melakukan perubahan pada alat CT atau Trafo Arus yang menjadi penyebab dalam perkara ini.
[irp posts=”4574″ name=”PN Sibolga Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan PT PLN Soal Tagihan Listrik Rp4,5 Milyar, Hari Ini”]
Hakim juga menyebutkan, selama proses persidangan penggugat juga tidak dapat membuktikan siapakah yang melakukan perubahan CT tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kondisi segel yang terpasang dan gembok gardu dan juga segel segel yang terpasang didalamnya tidak mengalami kerusakan. Sedangkan yang memegang kunci gardu adalah penggugat yakni pihak PLN.
[irp posts=”3330″ name=”Sidang Gugatan Kasus Tagihan Listrik Rp4,5 Milyar, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari Proses Mediasi”]
“Timbul pertanyaan siapa yang telah melakukan perubahan alat CT dari sebelumnya dipasang dengan Fasa 40/5 menjadi 100/5 dan 60/5. Ini perlu pertimbangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martua Sagala.
Majelis hakim berpendapat, bahwa beban pembuktian dibebankan kepada penggugat. Atau dengan kata lain, penggugat sebagai pihak yang mengendalikan peralatan listrik, wajib membuktikan siapakah pihak yang telah melakukan perubahan CT tersebut.


Tinggalkan Balasan