SIBOLGA, TAPANULIPSOT.com – Tahanan kasus narkoba bernama Mansur Gea, kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Rabu, 28 Februari 2018 sekira pukul 15.28 WIB.

Mansur Gea warga Lingkungan 1, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng itu melarikan diri sesaat setelah turun dari mobil tahanan Kejari Sibolga.

Informasi dari Kalapas kelas II A Sibolga Mulyadi mengatakan, terdakwa Mansur Gea langsung kabur setelah turun dari mobil tahanan yang baru saja tiba di depan Lapas Sibolga.

“Tahanan lari dari mobil tahanan. Mereka baru pulang sidang, pas turun dari mobil dia langsung lari, borgolnya lepas,” kata Mulyadi ketika dikonfirmasi TAPANULIPOST.com, Rabu, 28 Februari 2018.

[irp posts=”3137″ name=”Polisi Amankan Kayu Diduga Ilegal dari Pondok Batu”]

Menurut Kalapas, tahanan yang dikeluarkan dari Lapas untuk keperluan sidang merupakan tanggungjawab oleh pihak kejaksaan.

“Itu masih tanggungjawab pihak kejaksaan, mereka yang bawa dan jemput (tahanan) kita bikin berita acara pengeluaran, mereka harus kembalikan sampai ke dalam,” tuturnya.

Belum diketahui bagaimana cara tahanan itu bisa melepaskan borgol tersebut dan langsung kabur setelah petugas membuka pintu mobil tahanan.

Petugas Kejari Sibolga dan petugas Lapas sempat melakukan pengejaran tapi tahanan berhasil melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.

“Dia berhasil kabur, sudah ada yang nunggu kawannya naik sepeda motor,” ungkap Kalapas.

[irp posts=”3133″ name=”Memasuki Batas Akhir, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Agar Tidak Diblokir”]

Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan sudah mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengejaran ke sejumlah titik.

Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya Mansur Gea ditangkap oleh personil Polsek Pandan karena memiliki hampir satu kilo ganja. Mansur Gea juga ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 144 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009. Terdakwa baru menjalani statusnya sebagai tahanan selama 2 bulan 1 hari.

“Dia itu tangkapan saya, orang muara Hajoran, kasus narkoba jenis ganja hampir satu kilo. Dia pengedar, karena saat ditangkap banyak kali ditemukan bungkusan kecil hamir 20 bungkusan ganja. Saya sudah perintahkan anggota untuk melacak ke rumahnya,” pungkas Kapolsek. (RED)