TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 13.278 pemilih potensial non KTP-elektronik tercatat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Tapanuli Tengah. Agar bisa memilih, orang tersebut harus dibuatkan persyaratan administrasinya.
“Sesuai hasil coklik yang kita lakukan, dari total DPS sebanyak 199.191 ada sebanyak 13.278 orang pemilih potensial non KTP-el. Mereka bisa memilih jika dibuat KTP-el atau surat keterangan (suket),” kata Ketua KPU Tapteng Halomoan Lumbantobing kepada TAPANULIPOST.com melalui sambungan telpon, Selasa, 10 April 2018.
Terkait hal itu, kata Halomoan Tobing, KPU Tapteng terus berkoordinasi dengan Disdukcapil agar semua daftar pemilih non KTP-el ini bisa memiliki suket atau langsung KTP el, sehingga memiliki hak memilih.
“(data) Itu sudah kita serahkan kepada Disdukcapil, jadi sudah diklarifikasi hasilnya ada sekitar 4500-an orang itu sudah direkam dan sudah diterbitkan KTP-el. Kemudian sekitar 7000-an orang sudah masuk dalam data kependudukan Tapteng tapi belum KTP-el. Selanjutnya ada sekitar 1.117 orang yang belum jelas, dia belum terdata sebagai penduduk Tapteng,” papar Ketua KPU Tapteng.
[irp posts=”3447″ name=”Bakhtiar Sibarani : Satu Orang Saja Mengaku Beri Uang, Saya Berhenti Jadi Bupati”]
Ketua KPU Tapteng mengungkapkan, bahwa sesuai hasil koordinasi pihak Disdukcapil masih bekerja melakukan perekaman terhadap sekitar 7000-an orang yang belum KTP-el.
“Sebanyak berapa orang nanti yang sempat dilakukan perekaman, itulah yang akan diterbitkan KTP-el atau Suket, sehingga mereka bisa memilih,” ujar Halomoan.
[irp posts=”3403″ name=”Komisi A DPRD Tapteng Usut Perusak Mangrove di Labuhan Angin”]
Namun, lanjut Halomoan menerangkan, bagi orang yang tidak sempat dilakukan perekaman atau tidak memiliki administasi kependudukan, maka orang tersebut tidak bisa memilih.
“Sebab mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih. Kalau ingin memilih harus dibuatkan administrasi kependudukan dulu, minimal lah ada Suket,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan