TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Hingga kini kasus dugaan pungli Direktur PDAM Mual Nauli belum juga rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sejak kasus ini dilaporkan pada Februari lalu oleh warga Kecamatan Sosorgadong, penyidik Polres Tapteng belum juga menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Zulfikar ketika dikonfirmasi mengatakan, proses pemberkasan kasus dugaan pungli ini memang memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Karenanya, hingga saat ini penyidik masih meneliti dan menyempurnakan berkas perkaranya.

“Kita masih terus menindak lanjuti kasus ini. Penyidik mau cek lapangan, karena menyangkut banyak orang. Banyak saksi yang harus diperiksa,” kata AKP Zulfikar kepada TAPANULIPOST.com, Kamis, 26 Oktober 2017.

Meski demikian. Kasat Reskrim menegaskan akan terus berupaya menindak lanjuti kasus ini hingga berkasnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Apalagi kasus dugaan pungli Direktur PDAM Mual Nauli ini sudah menjadi sorotan publik.

“Ya kita akan terus menindak lanjuti kasus ini. Kalau tidak, ya marahlah publik,” tukas AKP Zulfikar.

[irp posts=”1613″ name=”DPRD Tapteng Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Dirut PDAM Mual Nauli”]

Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini dilaporkan warga Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah. Warga melaporkan Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea karena diduga memerintahkan pegawainya melakukan pengutipan biaya pemasangan baru pipa air atas Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) Tahun 2016 di Kecamatan Sosorgadong.

Padahal menurut warga, biaya sambung baru ke rumah warga sudah termasuk dalam anggaran proyek pembangunan SPAM. Hal itu pun diakui pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Atas adanya pengutipan tersebut, warga ketika itu telah mengundang salah seorang anggota DPRD Tapteng dan juga pihak rekanan yang mengerjakan SPAM tersebut untuk memberikan penjelasan kepada warga. Pertemuan itu dilakukan di kantor Lurah.

“Tapi oleh Petugas penjaga sumber, Irwan Saruksuk menyebutkan kutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea. Waktu itu dikutip biaya kepada warga dengan besaran harga yang bervariasi yakni sebesar Rp.350 ribu hingga Rp.700 ribu,” ungkap Tarida Sigalingging warga yang melaporkan kasus pungli itu ke Polres Tapteng.

Foto : Dirut PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea. (Dok/TAPANULIPOST.com)

Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea ketika dikonfirmasi membantah melakukan pungli seperti laporan warga. Namun, Puspa membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pungli tersebut.

“Sudah beberapa kali saya diperiksa, tapi beberapa bulan terakhir ini tidak ada lagi dipangil pihak penyidik,” ujar Puspa Aladin.

[irp posts=”1616″ name=”Polisi Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Pungli Direktur PDAM Mual Nauli”]

Puspa Aladin berdalih, pengutipan yang dilakukan anggotanya adalah biaya penambahan pipa karena jarak rumah warga yang mengajukan pemasangan baru terlalu jauh dari pipa distribusi. Menurut Puspa, biaya pemasangan baru yang ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, hanya disediakan satu batang pipa sepanjang 5 meter dan berikut meteran airnya. Sedangkan penambahan pipa biayanya ditanggung sendiri oleh pelanggan baru.

“Jadi dituduhnya saya korupsi, memainkan harga diluar standar harga pemerintah. Sementara untuk biaya pemasangan baru ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, itu harga sesuai Perda. Dari biaya itu, yang wajib diberikan adalah satu batang pipa dan water meter (meteran air). Kalau rumahnya jauh, maka biaya penambahan pipa ditanggung oleh warga,” pungkas Puspa Aladin. (red)