MEDAN, TAPANULIPOST.com – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Tengah memasuki babak baru.

Sengketa Pilkades berlanjut ke meja hijau setelah belasan bakal calon Kepala Desa yang digugurkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas adanya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara Pemilihan Kepala Desa serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut keterangan Sintek Akba Simanungkalit, SH dan Joko Pranata Situmeang, SH, MH selaku Kuasa Hukum Penggugat, sidang perdana gugatan sengketa pemilihan kepala desa dengan nomor perkara: 112/G/2018/PTUN-MDN telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Pada saat sidang kemarin, terang Sintek Akba, kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir di pengadilan. Namun saat persidangan baru berlangsung, majelis hakim meminta kuasa hukum Pemkab Tapteng untuk meninggalkan ruangan sidang karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pihak tergugat.

Advertisements

[irp posts=”4617″ name=”Ratusan Warga Unjuk Rasa di DPRD dan Kantor Bupati Tapteng”]

“Ada dua orang yang hadir dari pihak tergugat, satu orang mewakili Pemkab dan satunya lagi kuasa hukumnya. Mereka diusir karena surat kuasanya tidak ada. Mereka hanya membawa surat perintah dari Bupati,” kata Sintek Akba.

Sintek Akba mengungkapkan, setelah pengusiran itu sidang kemudian dilanjutkan dan hanya diikuti oleh pihak penggugat.

Menurut Sintek, sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 September 2018 mendatang.

Sintek Akba menuturkan, mengingat pelaksanaan pemungutan suara telah dijadwalkan pada 12 September 2018 mendatang, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada hakim PTUN untuk mengeluarkan putusan sela agar menunda pelaksanaan Pilkades.

“Hal itu sesuai Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” terangnya.

[irp posts=”4633″ name=”Hanya 6 Anggota DPRD Tapteng Terima Aspirasi Warga, Kemana Yang Lain?”]

Sintek Akba mengaku optimistis hakim bakal mengabulkan gugatan itu. Mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk membatalkan surat keputusan Bupati Tapteng tentang pengumuman nama-nama bakal calon kades yang lulus menjadi calon kepala desa.

“Kita optimistis hakim akan mengabulkan gugatan kami yang pada pokoknya mencabut surat Bupati tentang pengumuman calon kepala desa yang kita gugat, serta mengulang pelaksanaan Pilkades,” ujar Sintek.

Sebelumnya diketahui, gugatan sejumlah bakal calon kepala desa dipicu digagalkannya mereka sebagai calon kades. Terkait hal itu, para bakal calon kades bersama ratusan pendukungnya juga telah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD dan Bupati Tapteng. (red)