TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah menertibkan warung yang berada di pinggir jalan Sibolga – Barus, Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, tepatnya di depan jalan masuk ke LPTK Mela, Senin, 30 Juli 2018.
Penertiban warung yang berada di kawasan objek wisata tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak didampingi Camat Tapian Nauli Rinaldy Siregar.
Kasat Pol PP, Jontriman Sitinjak mengatakan, pembongkaran warung tersebut dilakukan karena menyediakan pondok kitik-kitik yang diduga sering menjadi tempat mesum dan perselingkuhan.
Selain itu, kata dia, keberadaan warung di kawasan objek wisata tersebut sudah mengganggu pemandangan.
[irp posts=”4476″ name=”75 Desa di Tapanuli Tengah Laksanakan Pilkades Serentak September 2018″]
“Kita bongkar karena di kawasan objek wisata tidak boleh ada bangunan, agar bebas pandang,” kata Jontriman.
Jontriman menegaskan, seluruh warung yang berada di pinggir jalan di kawasan objek wisata Mela akan ditertibkan secara bertahap.
Sebelum penertiban ini dilakukan, kata Jontriman, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik warung.
[irp posts=”4468″ name=”Nelayan Barus Dilaporkan Hilang, Perahunya Terdampar di Mulut Muara”]
Setelah memberikan surat peringatan, Kasat PP ini juga mengaku sudah melakukan negosiasi agar pemilik warung mau membongkar warungnya.
“Hasil negosiasi kita, pemilik warung mau warung dibongkar dan meminta kita untuk membantu membongkar dan mengangkat barang-barangnya ke rumahnya di Mela II. Makanya kita bongkar hari ini,” ungkap Jontriman.
Tinggalkan Balasan