TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanannya, dan berkomitmen untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit versi tahun 2012.
Direktur RSUD Pandan, dr. Sempakata Kaban, M.Kes mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan persyaratan untuk mendapatkan akreditasi Versi 2012. RSUD Pandan juga telah dilakukan survei Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 24 hingga 27 Agustus kemarin.
Menurut dr.Sempakata Kaban, pelaksanaan survei tim KARS tersebut, merupakan komitmen Rumah Sakit Pandan untuk terus meningkatkan mutu serta kualitas pelayanannya bagi masyarakat.
“Pada tahun 2016 ini, kita berkomitmen mendapatkan akreditasi rumah sakit versi tahun 2012. Sudah didatangi tim KARS melakukan survei simulasi untuk mendapatkan rekomendasi penilaian selanjutnya. Semua dinilai, mulai dari dapur, ruangan perawatan, IGD, ICU, pelayanan,” kata dr.Sempakata Kaban kepada TAPANULIPOST.com, Sabtu (27/8).
Menurut dr.Sempakata, dengan akreditasi Rumah Sakit akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien, menghormati hak-hak pasien dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah menuju sukses akreditasi versi 2012 ini, lanjutnya, adalah komitmen dari semua staf dan semua pihak. Bekerja sesuai dengan kebijakan, pedoman yang telah ditetapkan. Senantiasa evaluasi diri untuk mutu pelayanan yang lebih baik. Utamakan kepentingan dan keselamatan pasien,” jelasnya.
“Karyawan dan karyawati RSUD Pandan juga siap melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012,” ujar Kaban.
Dia berharap seluruh pegawai RSUD Pandan untuk bersama-sama membuktikan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan kepada pasien, dengan lebih peduli dan lebih tanggap terhadap keinginan pasien.
“Sehingga akreditasi yang dipakai RSUD Pandan selama ini, yakni versi tahun 2007 hingga awal 2015, dapat berubah menjadi versi tahun 2012-2015 yang berorientasi pada pasien dan MDGs,” tukasnya.
Kenapa Rumah Sakit harus diakreditasi, berikut penjelasannya:
Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan.
Tujuan Akreditasi :
- Mempermudah askes masuknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan Sumber daya manusia rumah sakit.
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit.
- Memberikan keputusan hukum kepada pasien, masyarakat dan sumber daya manusia Rumah Sakit.
Manfaat Akreditasi :
- Terbentuknya Budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit.
- Terlindunginya pasien / masuk dari layanan kesehatan yang tidak bermutu.
- Sebagai salah satu syarat peningkatkan kelas Rumah Sakit.
- Peningkatan kesejahteraan Rumah Sakit. (red)
Tinggalkan Balasan