TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Ratusan warga Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati setempat, Senin, 27 Agustus 2018.

Massa yang datang dari sejumlah desa di Tapteng kemudian berkumpul di Simpang jalan DPRD Pandan. Massa bersama 32 bakal calon Kepala desa yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon Kades dalam seleksi Pilkades, selanjutnya berjalan menuju kantor DPRD Tapteng.

Dalam orasinya, massa menuding proses seleksi Pilkades yang dilaksanakan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) menyalahi aturan dan tidak transparan. Sehingga massa menuntut tahapan Pilkades dihentikan dan diulang. Sementara, dalam jadwal tahapan Pilkades, proses pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 5 September 2018.

Nimrod Hutagalung salah satu balon Kades mengatakan, proses seleksi yang dilaksanakan panitia Pilkades tidak transparan. Mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi calon Kades merasa dicurangi dan dizolimi.

Advertisements

[irp posts=”4604″ name=”Terungkap, Suami Tewas Ditangan Istrinya di Tapteng”]

“Kami merasa dizolimi, apa alasannya kami digagalkan, padahal kami sudah mengikuti tahapan demi tahapan. Ini yang ingin kami pertanyakan kepada DPRD dan Bupati Tapteng,” ujar Nimrod bakal calon kepala desa Unte Mungkur 3 Kecamatan Kolang.

“Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang sesuka hatinya melakukan penyeleksian pemilihan kepala desa, apa yang membuat kami gugur menjadi calon kepala desa di kampung kami,” tegas Nimrod Hutagalung mantan Anggota DPRD Tapteng periode 2004-2009 ini.

Sementara itu, Darwin Rambe menyatakan, proses seleksi Pilkades yang dilaksanakan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) sudah menyalahi aturan.

Pasalnya, jelas Darwin Rambe, sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 23 tentang Pilkades, disebutkan bahwa “Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.

[irp posts=”4576″ name=”Tolak Gugatan PLN, Hakim Menyatakan Tagihan Rp4,5 Milyar Terhadap PT ASL Tidak Sah”]

Pada Pasal 25 disebutkan, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Demikian juga dalam Peraturan Bupati Nomor 249 Tahun 2018 Pasal 23 disebutkan “Apabila hasil penyaringan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 16, 17, 18, 19, dan 20, terdapat paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) orang, maka panitia pemilihan menetapkan bakal calon kepala Desa menjadi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam notulen rapat dan berita acara, selanjutnya dituangkan dalam keputusan panitia pemilihan.

“Sementara yang terjadi, Panitia Pilkades mewajibkan semua para bakal calon Kades untuk mengikuti seleksi tambahan yaitu ujian tertulis dan wawancara, baik itu yang jumlah bakal calonnya sebanyak 2 orang dan lebih dari 5 orang, sehingga banyak bakal calon yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon Kades,” papar Darwin Rambe bakal calon Kades Unte Boang Kecamatan Sosorgadong.

Padahal, lanjut Rambe, sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 25, hanya bakal calon yang lebih dari 5 orang di satu desa yang seharusnya mengikuti seleksi tambahan tersebut.

Sedangkan Karlen Manik mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses tahapan Pilkades tersebut. Dimana hasil seleksi bacalon Kades diumumkan oleh Bupati dan surat pengumumannya ditandatangani oleh Bupati.

“Padahal sesuai Peraturan Perundang undangan tentang Pilkades harusnya diumumkan oleh P2KD. Ini yang membuat kita heran. Untuk itu kami meminta agar tahapan Pilkades ini diulang atau bakal calon yang dinyatakan kalah agar diloloskan menjadi calon Kades. Biarkanlah kami bertarung di desa kami. Biarlah warga desa yang menentukan siapa yang menang dan yang kalah dalam Pilkades nanti,” kata Karlen Manik Bakal calon Kades Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang.

Setelah satu jam berorasi di depan kantor DPRD Tapteng, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diminta masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Anggota DPRD. Ada 6 orang anggota dewan yang menerima perwakilan pengunjuk rasa tersebut.

Keenam anggota Dewan tersebut yakni, Antonius Hutabarat (Ketua Partai Hanura), Patricius Rajagukguk (Ketua PDIP), Martin Tobing (Ketua Demokrat), Darma Bhakti Marbun (Ketua Golkar), Julianus Simanungkalit (Golkar), Jonias Silaban (PKPI).

[irp posts=”4613″ name=”Ahli Waris Gugat Lahan Puskesmas Kolang”]

Setelah mendengar aspirasi para pengunjuk rasa, anggota DPRD Tapteng berjanji segera menggelar rapat membahas permasalahan Pilkades tersebut.

“Kami menampung aspirasi masyarakat dari desa Saragih sampai Sibabangun. Atas nama pimpinan DPRD, kami akan segera merapatkan hal ini,” sebut Darma Bakti Marbun.

“Kami merasa prihatin bila proses pemilihan kepala desa ada kecurangan oleh oknum tertentu, yang mengatur adalah Undang-undang, jika itu sudah dilanggar maka kita akan meminta ini akan diseleksi ulang,” timpal Martin Lumbantobing.

[irp posts=”4568″ name=”Bara JP Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Malpraktik Dokter RSUD Pandan, Meski Sudah Berdamai”]

Usai menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Tapteng, massa pengunjuk rasa kemudian berjalan ke kantor Bupati untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Karena tidak ada satu orang pun pejabat Pemkab Tapteng yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa, akhirnya massa membubarkan diri secara teratur. Namun massa menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi jika aspirasi mereka ditanggapi.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polres Tapteng. Diketahui, aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya digelar warga Tapteng terkait proses Pilkades serentak di Tapteng 2018. (Red)