Dalam surat tersebut, Penasehat hukum Raja Bonaran Situmeang, Charles Hutagalung dan Fridel Harver Manik mengungkapkan bahwa terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganannya.

Menurutnya, terhadap sejumlah laporan polisi tersebut tidak didukung oleh 2 alat bukti hukum yang sah yang dijadikan dasar laporan pengaduan.

Dikatakan, atas laporan polisi di Polres Tapanuli Tengah, telah menunjukkan bahwa tidak dilakukannya proses lidik, dimana beberapa laporan polisi langsung naik statusnya ke tingkat penyidikan pada hari yang sama dengan dibuatnya laporan polisi.

“Jika mengacu terhadap Pasal 1 KUHAP, telah menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin perkara dapat langsung dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu. Apakah dalam waktu kurang dari 1 hari, penyidik Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan sehingga dapat langsung naik ke tingkat penyidikan,” katanya.

Advertisements

Atas adanya kejanggalan penanganan terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, Penasehat Hukum Bonaran meminta Kapolri qq Kabareskrim Mabes Polri agar melakukan supervisi serta dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri agar kiranya dapat diperiksa secara objektif terhadap ada tidaknya 2 alat bukti yang sah dalam setiap laporan polisi.

“ Bahwa dengan ditingkatkannya status klien kami menjadi tersangka dalam salah satu laporan polisi pada Polres Tapanuli Tengah, meskipun informasi dari klien kami tidak terdapat 2 alat bukti yang sah, maka patut diduga telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap klien kami untuk selalu berada dalam tahanan, sehingga membelenggu kebebasan dan kemerdekaan dari klien kami untuk mengungkapkan suatu skenario kejahatan besar yang ditujukan kepada klien kami,” tegasnya.

“Maka demi terwujudnya citra polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya dan demi menghindari kriminalisasi klien kami, dengan ini kami mohon sudilah kiranya kepada para Wakil rakyat yang berada dalam Komisi III DPR RP memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dengan menyurati Kapolri qq Kabareskrim Mabes Polri agar kiranya melakukan supervise serta gelar perkara terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, demi terciptanya netralitas dan profesionalitas penanganan perkara oleh Penyidik terhadap perkara yang dialamatkan kepada Raja Bonaran Situmeang,” tambahnya.(red)