TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Selain telah menyurati Komisi III DPR RI, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang juga akan memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.
“Saya juga akan melapor ke Presiden, apakah masih ada hukum di Indonesia. Kalau tidak ada lagi hukum lebih baik dibubarkan saja Indonesia. Kalau ada hukum Pak Presiden Jokowi, tolong ditangani kasus ini,” ujar Raja Bonaran Situmeang usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan Pencucian Uang, Senin, 13 Mei 2019.
Raja Bonaran Situmeang mengungkapkan, sebelumnya dia melalui Penasehat hukumnya telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI, untuk memohon perlindungan hukum, karena dia menduga telah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya sudah laporkan Polres Tapteng ke Kapolri dan meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI,” kata Raja Bonaran Situmeang sembari menunjukkan salinan suratnya kepada wartawan.
Dalam salinan suratnya ke Komisi III DPR RI, Raja Bonaran Situmeang melalui penasehat hukumnya mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terhadap proses penanganan perkara terhadap sejumlah laporan polisi yang dialamatkan kepada Bonaran.
Ada sebanyak 7 laporan polisi yang dialamat kepada Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapteng itu. Bonaran Situmeang sebagai terlapor dalam beberapa laporan polisi yang ada di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Tengah, sebagaimana rincian di bawah ini:
– Laporan Polisi Nomor : LP/555/V/2018/SKPT I, tanggal 1 Mei 2018 atas nama Pelapor Efendi Marpaung (Polda Sumatera Utara)
– Laporan Polisi Nomor : LP/584/V/2018/SKPT I, tanggal 07 Mei 2018 atas nama Pelapor Beib Andy Haqiqi (Polda Sumatera Utara)
– Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : 01/LAP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, tentang laporan pengaduan Gratifikasi Suap (Polres Tapanuli Tengah)
– Laporan Informasi Nomor : R/LI-26/III/2019, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi/ Gratifikasi Suap (Polres Tapanuli Tengah)
– Laporan Nomor Polisi : LP/70/III/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 28 Maret 2019 atas nama Pelapor Maruli Firman Lubis (Polres Tapanuli Tengah)
– Laporan Polisi Nomor : LP/76/IV/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 2 April 2019 atas nama Pelapor Maruli Firman Lubis (Polres Tapanuli Tengah)
– Laporan Polisi Nomor : LP/80/IV/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 atas nama Pelapor Efendi Marpaung (Polres Tapanuli Tengah)
Dalam surat tersebut, Penasehat hukum Raja Bonaran Situmeang, Charles Hutagalung dan Fridel Harver Manik mengungkapkan bahwa terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganannya.
Menurutnya, terhadap sejumlah laporan polisi tersebut tidak didukung oleh 2 alat bukti hukum yang sah yang dijadikan dasar laporan pengaduan.
Dikatakan, atas laporan polisi di Polres Tapanuli Tengah, telah menunjukkan bahwa tidak dilakukannya proses lidik, dimana beberapa laporan polisi langsung naik statusnya ke tingkat penyidikan pada hari yang sama dengan dibuatnya laporan polisi.
“Jika mengacu terhadap Pasal 1 KUHAP, telah menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin perkara dapat langsung dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu. Apakah dalam waktu kurang dari 1 hari, penyidik Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan sehingga dapat langsung naik ke tingkat penyidikan,” katanya.
Atas adanya kejanggalan penanganan terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, Penasehat Hukum Bonaran meminta Kapolri qq Kabareskrim Mabes Polri agar melakukan supervisi serta dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri agar kiranya dapat diperiksa secara objektif terhadap ada tidaknya 2 alat bukti yang sah dalam setiap laporan polisi.
“ Bahwa dengan ditingkatkannya status klien kami menjadi tersangka dalam salah satu laporan polisi pada Polres Tapanuli Tengah, meskipun informasi dari klien kami tidak terdapat 2 alat bukti yang sah, maka patut diduga telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap klien kami untuk selalu berada dalam tahanan, sehingga membelenggu kebebasan dan kemerdekaan dari klien kami untuk mengungkapkan suatu skenario kejahatan besar yang ditujukan kepada klien kami,” tegasnya.
“Maka demi terwujudnya citra polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya dan demi menghindari kriminalisasi klien kami, dengan ini kami mohon sudilah kiranya kepada para Wakil rakyat yang berada dalam Komisi III DPR RP memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dengan menyurati Kapolri qq Kabareskrim Mabes Polri agar kiranya melakukan supervise serta gelar perkara terhadap sejumlah laporan polisi tersebut, demi terciptanya netralitas dan profesionalitas penanganan perkara oleh Penyidik terhadap perkara yang dialamatkan kepada Raja Bonaran Situmeang,” tambahnya.(red)


Tinggalkan Balasan