TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Selain telah menyurati Komisi III DPR RI, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang juga akan memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

“Saya juga akan melapor ke Presiden, apakah masih ada hukum di Indonesia. Kalau tidak ada lagi hukum lebih baik dibubarkan saja Indonesia. Kalau ada hukum Pak Presiden Jokowi, tolong ditangani kasus ini,” ujar Raja Bonaran Situmeang usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan Pencucian Uang, Senin, 13 Mei 2019.

Raja Bonaran Situmeang mengungkapkan, sebelumnya dia melalui Penasehat hukumnya telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI, untuk memohon perlindungan hukum, karena dia menduga telah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya sudah laporkan Polres Tapteng ke Kapolri dan meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI,” kata Raja Bonaran Situmeang sembari menunjukkan salinan suratnya kepada wartawan.

Advertisements

Dalam salinan suratnya ke Komisi III DPR RI, Raja Bonaran Situmeang melalui penasehat hukumnya mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terhadap proses penanganan perkara terhadap sejumlah laporan polisi yang dialamatkan kepada Bonaran.

Ada sebanyak 7 laporan polisi yang dialamat kepada Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapteng itu. Bonaran Situmeang sebagai terlapor dalam beberapa laporan polisi yang ada di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Tengah, sebagaimana rincian di bawah ini:

– Laporan Polisi Nomor : LP/555/V/2018/SKPT I, tanggal 1 Mei 2018 atas nama Pelapor Efendi Marpaung (Polda Sumatera Utara)

– Laporan Polisi Nomor : LP/584/V/2018/SKPT I, tanggal 07 Mei 2018 atas nama Pelapor Beib Andy Haqiqi (Polda Sumatera Utara)

– Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : 01/LAP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, tentang laporan pengaduan Gratifikasi Suap (Polres Tapanuli Tengah)

– Laporan Informasi Nomor : R/LI-26/III/2019, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi/ Gratifikasi Suap (Polres Tapanuli Tengah)

– Laporan Nomor Polisi : LP/70/III/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 28 Maret 2019 atas nama Pelapor Maruli Firman Lubis (Polres Tapanuli Tengah)

– Laporan Polisi Nomor : LP/76/IV/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 2 April 2019 atas nama Pelapor Maruli Firman Lubis (Polres Tapanuli Tengah)

– Laporan Polisi Nomor : LP/80/IV/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 atas nama Pelapor Efendi Marpaung (Polres Tapanuli Tengah)