Tapanulipost.com, Tapteng — Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah, Rahmansyah Sibarani, mendesak DPRD Tapanuli Tengah segera melaporkan Sekretaris DPRD (Sekwan), Rudianto Lumbantobing. Ia menilai Sekwan diduga menghambat tugas dan fungsi dewan.

Rahmansyah menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia mendorong pimpinan DPRD dan seluruh fraksi di DPRD Tapanuli Tengah segera mengambil langkah tegas.

Rahmansyah juga menyarankan agar persoalan ini disampaikan secara berjenjang, baik kepada Kementerian, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun komisi-komisi dan fraksi-fraksi di tingkat pusat dan provinsi, guna mendapatkan perhatian dan penanganan yang komprehensif.

“Segera laporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, Inspektorat, DPR RI, DPRD Provinsi, ini harus diuji secara administratif. Bahkan juga dilaporkan sampai ke Polda Sumut jika ditemukan pelanggaran pidana,” kata Rahmansyah, Senin (6/4/2026).

Advertisements

Ia menyebut, langkah pelaporan penting untuk menjaga marwah DPRD sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Baca selengkapnya

Rahmansyah menyoroti peran Sekwan yang seharusnya fokus sebagai pejabat administratif. Menurutnya, Sekwan wajib memfasilitasi kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga inspeksi mendadak (sidak).

“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” ujarnya.

Rahmansyah juga meminta Bupati Masinton Pasaribu segera melakukan pembinaan terhadap Sekwan.

“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Ia juga mendorong DPRD Tapteng menempuh mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Undang-Undang MD3 dalam menjalankan fungsi pengawasan. Baca selengkapnya

Rahmansyah menegaskan, NasDem tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut. “NasDem siap mengambil langkah politik, bahkan jika diperlukan berada pada posisi oposisi hingga akhir periode. Ini demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

“Diberlakukannya Perkada sampai akhir periode jabatan bupati pun kami siap,” tambah Rahmansyah.

Dalam konteks politik di DPRD, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis harus memenuhi ketentuan kuorum, yakni dukungan minimal dua pertiga dari total anggota DPRD Tapteng.

“NasDem ada 17 kursi dari 35 kursi di DPRD Tapteng, maka setiap keputusan penting harus benar-benar melalui mekanisme yang sah dan tidak bisa diambil secara sepihak. Minimal dua pertiga anggota harus menyetujui agar keputusan sah,” pungkasnya. Baca selengkapnya

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tapteng (Sekwan), Rudianto Lumbantobing disebut tidak mau melakukan pemarafan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD Tapteng yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (25/3/2026).

Kemudian, Sekwan juga disebut tidak mau membuat surat undangan untuk rapat internal Anggota DPRD Tapteng.

Selanjutnya, pada Kamis (2/4/2026), Sekwan beserta staf bagian persidangan juga tidak menghadiri rapat kerja DPRD Tapteng untuk menjalankan fungsi pencacatan risalah rapat. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.