Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tapteng (Sekwan), Rudianto Lumbantobing disebut tidak mau melakukan pemarafan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD Tapteng yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (25/3/2026).
Kemudian, Sekwan juga disebut tidak mau membuat surat undangan untuk rapat internal Anggota DPRD Tapteng.
Selanjutnya, pada Kamis (2/4/2026), Sekwan beserta staf bagian persidangan juga tidak menghadiri rapat kerja DPRD Tapteng untuk menjalankan fungsi pencacatan risalah rapat. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Advertisements
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.
Halaman


Tinggalkan Balasan