Rahmansyah menyoroti peran Sekwan yang seharusnya fokus sebagai pejabat administratif. Menurutnya, Sekwan wajib memfasilitasi kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga inspeksi mendadak (sidak).
“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” ujarnya.
Rahmansyah juga meminta Bupati Masinton Pasaribu segera melakukan pembinaan terhadap Sekwan.
“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Advertisements
Ia juga mendorong DPRD Tapteng menempuh mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Undang-Undang MD3 dalam menjalankan fungsi pengawasan. Baca selengkapnya
Halaman


Tinggalkan Balasan