TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah sudah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baru-baru ini di sejumlah daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat didampingi Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnain Pohan memaparkan, para pelaku karhutla yang diamankan yakni berinisial TW, DP, DM, LLT dan TLT.

Pelaku berinisial TW (36), perempuan, warga Lingkungan IV Barung Barung Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng diamankan petugas Polsek Pandan, karena membakar lahan seluas 2 Hektar di lingkungan IV Barung Barung Kecamatan Tukka pada Senin 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Foto: Pelaku berinisial TW (36), perempuan, warga Lingkungan IV Barung Barung Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka.

Pelaku DP (28) warga Kelurahan Pondok Batu, Sarudik, Tapteng diamankan petugas Polsek Pandan, karena membakar lahan seluas 1 persil di Lingkungan V Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik pada Rabu 26 Februari 2020.

Advertisements
Foto: DP (28) pelaku karhutla seluas 1 persil di Lingkungan V Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik pada Rabu 26 Februari 2020.

Pelaku berinisial DM (51) warga Jalan Katamso, Kota Sibolga diamankan petugas Polsek Pandan, karena membakar lahan Yayasan Santa Maria dilingkungan I, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng pada Kamis 27 Februari 2020.

Sementara pelaku berinisial LLT (51) warga jalan Elang Kota Sibolga dan TLT (32) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, diamankan petugas Polres Tapteng, karena membakar lahan di Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan pada Kamis siang (27/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku pembakaran, polisi juga menyita alat bukti berupa satu unit mesin Sengso, satu bilah pisau, 2 jerigen berisi cairan seperti bensin.

“Ada pelaku pembakaran lahan tersebut membuat surat pernyataan dan berstatus wajib lapor. Ada juga sampai saat ini masih proses sidik di Sat Reskrim Polres Tapteng,” kata Ipda Julius melalui keterangan tertulis yang diterima Tapanulipostcom, Kamis, 27 Februari 2020.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan kasus karhutlah yang terjadi di beberapa titik lainnya, yakni pada Sabtu (22/2) sekira pukul 14.00 WIB di lahan seluas 2 Ha tepatnya Kelurahan Sibuluan Nalambok, Sarudik. Kemudian dihari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di lahan seluas 1 Ha tepatnya samping kantor Navigasi Sibolga Kelurahan Pondok Batu, Sarudik.

Selanjutnya pada Senin (24/2) sekira pukul 14.00 WIB di lahan seluas 2 Ha tepatnya sekitaran Komplek BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok, Sarudik. Dihari yang sama sekira pukul 20.00 WIB karhutla juga terjadi di seluas 4 Hektar tepatnya di Sibuni-buni Kelurahan Sibuluan Nalambok, Sarudik.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku akan dikenakan pidana, melanggar UU RI No.41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 milyar,” ujarnya. (red)