TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta menyongsong Pilgubsu tahun 2018. KPU Tapanuli Tengah menggelar gerak jalan Sadar Pemilih, Minggu, 29 Oktober 2017.

Peserta gerak jalan Sadar Pemilih ini adalah para pengurus Parpol, Organisasi masyarakat dan pelajar selaku pemilih pemula.

Peserta gerak jalan dilepas oleh Ketua KPU Tapteng Ir Halomoan F Lumbantobing di lapangan Gedung Serba Guna Pandan sekira pukul 08.00 WIB. Mengambil rute mulai dari jalan FL Tobing menuju jalan Sutan Singengu (PDAM Tirtanadi), lalu belok kiri masuk jalan Oswald lanjut belok kiri ke jalan Prof.Dr.M.Hazairin, berlanjut ke jalan Arion dan kembali finish ke lapangan Gedung Serba Guna Pandan.

Dalam sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman yang dibacakan Ketua KPU Tapteng Ir Halomoan F Lumbantobing mengatakan, pemilihan serentak 2018 merupakan pemilihan serentak gelombang ke 3 setelah dimulainya pemilihan serentak pada tahun 2015. Dipaparkan, terdapat 171 daerah yang akan mengikuti pemilihan serentak tahun 2018, terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.

“Karena penyelenggaraan pemilihan serentak 2018 beririsan dengan Pemilu serentak 2019, maka tak dapat dipungkiri, suhu politik akan lebih hangat dibanding pemilihan serentak pada tahun 2015 dan tahun 2017. Karena itu, penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus mengelola setiap tahapan secara profesional dan berintegritas. Berikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua peserta pemilihan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Disamping melayani peserta pemilihan, tugas penting dan paling fundamental penyelenggara pemilu adalah melayani pemilih agar mereka dapat menunailan konstitusionalnya secara nasional, cerdas, mandiri dan penuh tanggung jawab.

“Pastikan pemilih yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Ingat, pemilihan serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai kedaulatan rakyat dalam menyeleksi pemimpinnya terdistorsi dan terciderai oleh aspek-aspek prosedural dan teknis yang tidak terkelola secara profesional dan bertanggung jawab,” imbaunya.