Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh PDIP.
“PDIP sudah menyerahkan dokumen persyaratan berupa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean, dan sudah kita verifikasi. Saat verifikasi kita undang Bawaslu Tapteng,” kata Azwar Sitompul saat dikonfirmasi Tapanulipost.com, Selasa (12/9/2023).
Menurut Azwar, sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan, Timbul Panggabean dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Tapteng.
“Hasilnya, (Timbul Panggabean) memenuhi syarat, itu (sebelumnya TMS) karena keterlambatan SK pemberhentian saja. Diperubahan DCS namanya sudah masuk,” ungkap Azwar. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan