Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Tapteng untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 359/PL.01.4-SD/1201/2/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada masa pencermatan rancangan DCS tertanggal 15 Agustus 2023, sepanjang terhadap bakal calon atas nama Timbul Panggabean.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada PDIP mengenai kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan dokumen persyaratan berupa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean sebagai penyelenggara pemilu. Pemberitahuan tersebut harus diberikan paling lama 1 x 24 jam setelah tindak lanjut putusan Bawaslu oleh KPU Tapteng.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak dokumen tersebut disampaikan oleh PDIP kepada KPU Tapteng. Selain itu, KPU juga diwajibkan menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi tersebut.
Putusan Bawaslu ini juga memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan penyesuaian terhadap keputusan KPU Tapteng Nomor 512 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu Tahun 2024, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu, menyatakan bahwa KPU diberi waktu maksimal tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan untuk melaksanakan putusan tersebut. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>


Tinggalkan Balasan