Tapteng, Tapanulipost.com – Nama Mantan Anggota KPU Tapteng, Timbul Panggabean akhirnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Masuknya nama Timbul Panggabean dalam DCS setelah Bawaslu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, PDIP mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu, karena merasa tidak puas dengan keputusan KPU Tapteng yang awalnya menyatakan Timbul Panggabean tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng.

Timbul Panggabean diketahui merupakan Anggota KPU Tapteng periode 2018-2023, yang mengundurkan diri, karena menjadi bakal calon Anggota DPRD Tapteng dari PDIP.

KPU Tapteng menilai bahwa Timbul Panggabean belum memenuhi persyaratan karena belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya sebagai Anggota KPU Tapteng sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Advertisements

Sedangkan, PDIP berpendapat bahwa Timbul Panggabean telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 21 Juli 2023 sebagai Anggota KPU Tapteng. Mereka juga menegaskan bahwa terkait belum terbitnya surat keputusan pemberhentian tersebut adalah di luar kendali Timbul Panggabean, karena merupakan kewenangan dari KPU Republik Indonesia.

Dalam putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada Kamis (7/9/2023), Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PDIP.

Keputusan ini membuka jalan bagi Timbul Panggabean untuk memasuki arena Pileg 2024 sebagai calon legislatif. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Tapteng untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 359/PL.01.4-SD/1201/2/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada masa pencermatan rancangan DCS tertanggal 15 Agustus 2023, sepanjang terhadap bakal calon atas nama Timbul Panggabean.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada PDIP mengenai kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan dokumen persyaratan berupa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean sebagai penyelenggara pemilu. Pemberitahuan tersebut harus diberikan paling lama 1 x 24 jam setelah tindak lanjut putusan Bawaslu oleh KPU Tapteng.

Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak dokumen tersebut disampaikan oleh PDIP kepada KPU Tapteng. Selain itu, KPU juga diwajibkan menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi tersebut.

Putusan Bawaslu ini juga memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan penyesuaian terhadap keputusan KPU Tapteng Nomor 512 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu Tahun 2024, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean.

Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu, menyatakan bahwa KPU diberi waktu maksimal tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan untuk melaksanakan putusan tersebut. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>

Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh PDIP.

“PDIP sudah menyerahkan dokumen persyaratan berupa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Timbul Panggabean, dan sudah kita verifikasi. Saat verifikasi kita undang Bawaslu Tapteng,” kata Azwar Sitompul saat dikonfirmasi Tapanulipost.com, Selasa (12/9/2023).

Menurut Azwar, sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan, Timbul Panggabean dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Tapteng.

“Hasilnya, (Timbul Panggabean) memenuhi syarat, itu (sebelumnya TMS) karena keterlambatan SK pemberhentian saja. Diperubahan DCS namanya sudah masuk,” ungkap Azwar. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS