Sibolga, Tapanulipost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan Mahmud Prakasa meresmikan kantor mereka yang berada di Jalan SM Raja Kota Sibolga tepatnya di sekitar Gapura perbatasan Sibolga dan Tapteng, Minggu (22/10/2023).
“Alhamdulillah hari ini kita telah meresmikan kantor LBH Irsan Mahmud Prakasa. Kita hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” kata Ketua LBH Irsan Tambunan, SH.
“Semua orang berpikir hukum itu hanya untuk orang punya uang atau berkuasa. Makanya kami hadir untuk membantu rakyat miskin dalam pendampingan hukum,” ujar Irsan didampingi Mahmud Efendi selaku Penasehat LBH.
Irsan menyatakan pihaknya kedepan akan melakukan edukasi kepada masyarakat di bidang hukum. Tentunya tentang hukum dan keadilan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia baik kaya atau miskin sesuai UUD 45 dan aturan lainnya.
“Setelah ini kami akan bergerak untuk melaksanakan penyuluhan hukum untuk memperkenalkan hukum ke masyarakat,” kata Pengacara muda itu.
Mahmud Efendi selaku Penasehat LBH, berharap kehadiran LBH Irsan Mahmud Prakasa di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Saaat ini cukup banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. Kehadiran LBH ini kita harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih adil,” ujar Mahmud.
Acara seremonial peresmian di kantor LBH Irsan Mahmud Prakasa ditandai pengguntingan pita. Juga diisi tausyah dari Ustadz Wandi Sikumbang. Sebagai ucapan syukur, Pengurus LBH juga memberikan santunan kepada puluhan anak yatim.
Acara peresmian kantor turut dihadiri Advokat Charles Situmorang, SH, Pengurus Seni Silat Harimau Hijaiyah Langkat wilayah Sibolga-Tapteng.
Adapun susunan pengurus LBH Irsan Mahmud Prakasa yakni:
Penasehat, Mahmud Efendi
Ketua, Adv Irsan Tambunan, SH,
Sekretaris, Dedy Syahputra
Bendahara, Rahmaini Meuraksa
Anggota:
Hisar Parulian Aritonang, SH
Hasrul Aziz Sikumbang
Wira Arisandi
Edward Kurniawan Nduru
Muhammad Rifky Fauzan Lubis
Nirwansyah Harahap
Abdul Rahman Simbolon
Tinggalkan Balasan