SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pemko Sibolga membebaskan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan kedepan. Kebijakan ini diambil karena usaha perhotelan dan restoran salah satu paling terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Wali Kota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk mengatakan para pelaku usaha perhotelan dan restoran diberi kelonggaran berupa pembebasan pajak hotel dan restoran selama 3 bulan mulai April hingga Juni.
Syarfi Hutauruk mengungkapkan, sebelumnya asosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 sebagaimana pedagang pasar.
“Setelah kita lihat tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel. Demikian juga bagi restoran. Oleh sebab itu, pajak hotel dan restoran tidak akan dipungut selama 3 bulan. Selanjutnya kita akan lihat keadaan perkembangan Covid-19,” kata Syarfi Hutauruk disela-sela meninjau sejumlah Hotel pada Selasa (28/04/20) sore.
Wali Kota menghimbau agar pelaku usaha perhotelan dan restauran tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat pandemi Covid-19 ini.
Dalam peninjauan ini, Wali Kota turut didampingi Kepala BPKAD Drs. Sofyan Nasution dan Plt. Kadis Parpora Yahya Hutabarat. (ril)


Tinggalkan Balasan