Karena tempat saudaranya dekat ke Setia Budi, korban pun melapor ke BRI Setia Budi. Oleh BRI Setia Budi meminta waktu 14 hari untuk melakukan pengecekan. Setelah ditunggu 14 hari belum ada hasil. Akhirnya Ia pun melapor ke Kantor Cabang BRI Iskandar Muda Medan.

Oleh pihak BRI Iskandar Muda Medan menyarankan agar ditunggu sampai 20 hari pasca pelaporan lewat call center BRI. Pengaduan korban pun sudah didata pihak Kantor Cabang BRI Iskandar Muda dengan menerbitkan BRI Care Trouble Ticket report.

“Waktu itu saya tanya ke pihak BRI Iskandar Muda Medan apakah laporan saya ini dapat ditindak lanjuti di Sibolga, karena saya harus melakukan kunjungan ke tempat saudara saya di Pandan. Oleh pihak BRI Iskandar Muda mengatakan boleh, karena BRI itu adalah satu. Dimana pun bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2020, dia pun menanyakan hasil perkembangan laporannya ke BRI Cabang Sibolga.

Advertisements

Menurut pihak BRI Sibolga laporannya masih dalam proses, silahkan ditunggu sampai 20 hari kerja. Karena korban tinggal di Pandan, koordinasi bisa juga dilakukan di BRI Pandan saran pihak BRI Cabang Sibolga.

“Karena sudah tepat 20 hari masa laporan saya, saya pun menanyakan hasilnya ke BRI Unit Pandan. Namun saya sangat kecewa mendapat penjelasan bahwa hasilnya belum ada, dan BRI meminta waktu tujuh hari lagi untuk melakukan pengecekan CTTV. Pihak BRI Pandan hanya menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi tanggal 16 Februari 2020 itu dilakukan melalui internet bangking,” ungkapnya.

Ketika ditanya nomor ponsel pengguna dan transaksi pembayaran apa, pihak BRI tidak dapat menjelaskan. Hal itulah yang membuat korban curiga jangan-jangan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh BRI.

Metalia menegaskan, jika dalam tempo tujuh hari ke depan tidak ada hasil, maka ia akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu pihak BRI Unit Pandan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan yang disampaikan oleh nasabah Metalia Lusiana Siho.

Menurut Weti Waruwu selaku Suvervisor BRI Unit Pandan, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada Metalia, dimana kantor pusat meminta penambahan waktu tujuh hari lagi.

“Terkait apa kendalanya orang kantor pusat yang tahu, karena mereka yang bisa membuka akses dan pengecekan. Kecuali kalau kejadian itu di teller Unit BRI Pandan, kami bisa langsung cek. Untuk itulah kami memohon maaf kepada ibu Metalia atas keterlambatan kami dan ketidakpuasannya. Mohon bersabar menunggu waktu tujuh hari yang diminta orang pusat, karena memang merekalah yang berhak untuk melakukan pendataan dan pengecekan. Dan apa yang dimintakan oleh ibu Metalia sudah kami sampaikan ke kantor pusat. Jadi kita tunggu saja hasil dari kantor pusat dalam waktu tujuh hari lagi,” sebutnya. (*)