Menurutnya, pengutipan tersebut dilakukan oleh Ketua Papdesi dengan membentuk koordinator-koordinator kecamatan mulai dari Kecamatan Sitahuis, Kecamatan Tapian Nauli, Barus hingga 20 kecamatan.
Namun uang kutipan tersebut akhirnya dikembalikan atas perintah Pj Bupati Tapteng. Akan tetapi uang yang dikembalikan tidak sepenuhnya utuh sampai ke tangan para kepala desa.
“Ada 37 kepala desa yang telah memberikan dan bahkan telah dikembalikan. Namun uang yang dikembalikan itu ada yang Rp.10 juta, Rp.15 juta dari uang yang dikutip Rp.20 juta. Menurut hemat kami, uang yang dikembalikan itu bisa dijadikan barang bukti oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Amin Jemayol.
Sebagai Koordinator aksi, Amin Jemayol juga dengan lantang meminta pihak Kejari Sibolga untuk memanggil koordinator-koordinator yang dibentuk di tiap kecamatan.
“Pungli ini jelas-jelas pidana, sedangkan tukang parkir saja melakukan pungli langsung ditangkap. Kami berhadap kepada Kepala Kejari Sibolga bersikap tegas dalam menangani kasus ini,” ujar Amin Jemayol. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan