Dalam aksinya tersebut Beib berdalih tidak ada melakukan pelecehan terhadap siswi PKL seperti yang dituduhkan kepadanya.

Tapi setelah kasus tersebut ditangani pihak Kepolisian, Beib akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bupati juga mencopot jabatannya sebagai Camat Pinangsori.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI meminta agar kasus tersebut diproses secara serius, objektif dan transparan oleh penyidik.

Advertisements

Dalam persidangan, Beib Andi Haqiqi Manik didakwa melakukan tindak pidana ”dengan  kekerasan memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.