Kasus ini viral setelah ayah korban MDD (51), melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Camat Pinangsori Beib Andi Haqiqi Manik kepada pihak Kepolisian pada 19 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Beib Andi Haqiqi Manik melakukan pelecehan terhadap korban KSD gadis berusia (16) saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di Kantor Kecamatan Pinangsori pada sekitar Maret 2023 lalu.
Kejadian berawal saat korban dipanggil oleh oknum Camat, Beib Andi Haqiqi Manik ke ruangannya, kemudian dicabuli oleh Beib.
Beib Andi Haqiqi Manik sempat tidak mau mengakui telah melecehkan siswi PKL itu.
Beib bahkan berani melakukan aksi sumpah menggunakan Alquran. Aksi tersebut dilakukan Beib di Polres Tapanuli Tengah pada 24 Juli 2023. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan