Dalam putusannya hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Beib Andi Manik, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Beib Andi Manik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Namun pada saat pembacaan putusan, Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dalam upaya hukum.

Advertisements

Kasus cabul yang dilakukan mantan Camat Pinangsori, Beib Andi Haqiqi Manik sempat viral di media sosial, yang disebut netizen sebagai kasus “Camat Holpu-Holpu”. Baca sambungan halaman selanjutnya…