TAPANULIPOST.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mantan ajudan Ferdy Sambo, telah terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pihak berwenang telah mengumumkan bahwa Eliezer bersalah atas perbuatannya tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambungnya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang diberikan kepada Eliezer.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain juga telah mendengar vonis mereka, yaitu Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan