TAPANULIPOST.com – Hakim Morgan Simanjuntak telah dipromosikan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Morgan sebelumnya menjadi hakim anggota majelis yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) melansir dalam websitenya pada hari Jumat (24/2/2023), “Morgan Simanjuntak telah dipromosikan dan dimutasi dari jabatan lama sebagai hakim PN Jaksel ke jabatan baru sebagai hakim PT Kepri.” Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA terdiri dari pimpinan MA, Sekretaris MA, dan Dirjen Badan Peradilan Umum.
Morgan Simanjuntak menjadi terkenal karena menjadi salah satu hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo bersama dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut.
Morgan bergabung dengan PN Jaksel pada tahun 2021 setelah sebelumnya bertugas di PN Medan, di mana ia juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang bandar narkoba.
Selain itu, Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal praperadilan RJ Lino dan menolak menghapus status tersangka RJ Lino.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mata,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Selain itu, dalam TPM tersebut, MA juga mempromosikan hakim tinggi Karel Tuppu, yang dikenal karena keterlibatannya dalam beberapa kasus korupsi.
Karel Tuppu dipindahkan dari jabatannya sebagai hakim tinggi di PT Surabaya ke PT Jakarta. Istri Karel Tuppu, Berthanatalia, dihukum penjara karena menyuap Rohadi terkait putusan Saipul Jamil. Nama Karel Tuppu disebut-sebut dan sempat bersaksi di persidangan.


Tinggalkan Balasan