Motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan ponsel korban dan menggunakan hasilnya untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkap Kapolres.
Advertisements
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Halaman


Tinggalkan Balasan