TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah memusnahkan sebanyak 323 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di sekretariat KPU Tapteng di jalan Marison, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin, 25 Juni 2018.
Ketua KPU Tapteng, Halomoan Lumbangtobing mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara yang berlebih dan rusak.
“Hasil sortir yang telah kita lakukan ada 323 lembar surat suara yang berlebih dikirim dan diantaranya ada 8 lembar yang rusak, jadi harus kita musnahkan,” kata Halomoan Lumbangtobing.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman KPU setempat.
Pemusnahan turut disaksikan Komisioner Panwaslih dan pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya. (Red)
Tinggalkan Balasan