SUMUT, TAPANULIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023.

Dalam surat pengumuman dengan nomor : 377/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2018, tentang pembentukan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023, ada 5 Provinsi terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Adapun keanggotaan Timsel calon anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah, Dr Edy Ikhsan, Prof Dr Hasyimsyah Nasution, Prof Dr Katimin, Maya Manurung SH SpN, Dr Muryanto Amin.

[irp posts=”3537″ name=”Songsong Pemilu Serentak 2019, KPU Tapteng Gelar Pagelaran Seni Budaya”]

Sedangkan Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan, ada 11 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Kabupaten Murung Raya, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Kabupaten Sinjai, Bantaeng, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 20 April 2018 tersebut, Tim seleksi akan memulai pelaksanaan proses tahapan seleksi penerimaan anggota KPU Provinsi terhitung April sampai dengan Juli 2018. Sementara tahapan seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung April sampai dengan Juni 2018.

[irp posts=”3530″ name=”Dinas Kominfo Provsu Gelar Sosialisasi dan Pemberdayaan KIM di Tapteng”]

Untuk lebih jelasnya bisa buka langsung website KPU.go.id