SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng dinilai telah mengakibatkan kerugian Negara dengan jumlah total loss (kerugian total). Artinya, jumlah kerugian Negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp4,2 Milyar sesuai jumlah pagu proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Timbul Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan disimpulkan bahwa dalam pembangunan kantor Bappeda tersebut cukup kuat indikasi aroma tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian Negara dengan total loss.
Menurutnya, hal ini juga diperkuat dari hasil penelitian Tim Ahli dari USU yang menyatakan bahwa pembangunan kantor Bappeda gagal pondasi yang menyebabkan bangunan tersebut tidak aman dan nyaman untuk digunakan.
“Kami mengatakan total loss karena gagal bangunan. Ahli dari USU yang kita minta keterangan mengatakan ini gagal bangunan. Jadi bangunan ini sebenarnya sudah tidak layak untuk dipakai,” kata Timbul Pasaribu saat menggelar konfrensi pers di kantor Kejari Sibolga, Selasa 24 April 2018.
[irp posts=”3579″ name=”Kejari Sibolga Geledah 2 Kantor di Pemkab Tapteng”]
Selanjutnya, kata dia, tim Kejari juga sudah meminta keterangan Ahli dari BPKP untuk menentukan berapa jumlah kerugian Negara dalam kasus tersebut.
“Tapi kami tetap melakukan komunikasi dengan pihak BPKP, karena mereka mungkin ada hitung-hitungan karena bangunan ini ada. Kami juga tidak mau jika kemudian ini kami bawa total loss tapi kenyataannya bangunan ini ada, ini yang harus kami pertimbangkan,” ungkap Timbul.
Terkait telah diperbaikinya kembali bangunan tersebut, menurut Kajari, pihaknya tidak pernah memberikan saran untuk memperbaiki kembali kerusakan bangunan tersebut setelah selesai dikerjakan.
“Kalau bangunan itu kemudian diperbaiki itu adalah pemikiran mereka, tapi kami tidak pernah menyarankan, dan kami juga sudah membuat surat kepada pemerintah kondisi dari pada bangunan itu. Itu adalah upaya mereka, apapun upaya itu tetapi kami melihat tidak mungkin memperbaiki bangunan yang gagal bangunan,” ujar Kajari.
[irp posts=”3576″ name=”Kejari Sibolga Tetapkan Mantan Kadis PU Tapteng Sebagai Tersangka”]
Sementara itu diketahui, bangunan kantor Bappeda tersebut setelah diperbaiki kini sudah ditempati oleh Bappeda selama lebih dari satu tahun.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sibolga telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiganya adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) berinisial HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudianberisinial BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan berisinisial BH selaku Direktur PT Cipta Nusantara.
Pembangunan kantor Bappeda Tapteng menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Nusantara.
Proyek pembangunannya dimulai akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaannya selama 87 hari dan diperpanjang selama 50 hari. Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan kantor Bappeda tersebut langsung mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunannya. (Red)
Tinggalkan Balasan