SIMALUNGUN – TAPANULIPOST.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H Hermansjah meminta Bupati Simalungun JR Saragih untuk memanggil oknum Pangulu (Kepala Desa) Pinang Ratus, Zulkifli Pane untuk diberikan pelajaran serta pemahaman UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Camat Jorlang Hataran selaku atasan Pangulu di kecamatan juga diminta memberikan teguran kepada oknum pangulu tersebut.

Hal tersebut tersebut disampaikan Ketua PWI Sumut H Hermansjah terkait ujaran bernada intimidasi yang dilontarkan oknum Pangulu Pinang Ratus, Zulkifli Pane terhadap kru media ini.

Dikatakannya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mempunyai landasan dasar yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Sama halnya dengan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU Desa.

“Untuk itu kita minta Bupati Simalungun agar memanggil oknum Pangulu tersebut untuk diberikan pelajaran. Mungkin oknum pangulu tersebut belum paham tentang UU Pers sehingga beliau bersikap arogan. Untuk itu perlu diberikan pemahaman,” kata Hermansjah, Minggu, 29 Juli 2018.

[irp posts=”4433″ name=”Kedapatan Curi Listrik, Pangulu Nagori Pinang Ratus Kena Denda Rp7 Juta”]

Hermansjah menegaskan, jika memang oknum Pangulu tersebut sudah mengetahui tentang kinerja pers tetapi masih melakukan tindakan yang sama dan bersikap arogan, maka perbuatan itu merupakan tindakan intimidasi (ancaman) dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, oknum Pangulu Nagori Pinang Ratus Zulkifli Pane mengintimidasi kru media ini.

Kejadian bermula ketika kru media ini mendatangi sungai yang dijadikan tangkahan pengambilan batu oleh oknum Pangulu pada Jumat, 27 Juli sekira pukul 10.00 wib. Dimana tangkahan tersebut diduga belum memiliki izin galian C.

Tiba di lokasi itu, kru media ini melihat empat pekerja sedang memuat pasir ke salah satu mobil truk coltdiesel. Lalu ketika ditanyakan siapa yang menyuruh para pekerja, mereka mengatakan atas suruhan Pangulu Nagori Pinang Ratus.

Namun saat itu sipembeli pasir yang tengah berada di lokasi sempat bertanya kepada kru media ini terkait pekerjaannya.

[irp posts=”4458″ name=”Dinilai Sewenang-wenang, Karyawan Tuntut Pengurus Koperasi Sepakat Sibolga”]

Ketika diberitahu bahwa dirinya adalah wartawan, tiba-tiba orang yang ingin membeli pasir tersebut langsung meminta para pekerja untuk menurunkan pasir yang sudah sempat dimuat.

“Turunkan saja bang tetap saya bayar, tadi abang ini sudah mengambil gambar, takutnya tangkahan ini belum ada izinnya,” kata orang tersebut.

Kemudian salah seorang pekerja bernama Alan menghubungi oknum Pangulu melalui telepon selulernya untuk memberitahukan bahwa pasir tidak jadi dimuat, karena sipembeli takut karena ada wartawan, seraya memberitahukan inisial kru media ini.

Lalu oknum Pangulu tersebut langsung menelepon kru media ini dan mengatakan “ahado maksudmu, maen kita dah, unang sian wartawan, hudegei ho, sude hubereng iganggu ho, dirippu ho mabiar au hu wartawanmi, idia hita maen, ale sian pribadi dah, hudegei ho” (apanya maksudmu, main kita, jangan dari wartawan, kuinjak-injak kau, semua kulihat kau ganggu, kau pikir aku takut sama wartawanmu, dimana kita main, tapi secara pribadi ya, kuinjak-injak kau),” ucap pangulu dan langsung memutus sambungan telepon. (firma)