TAPANULIPOST.com – Aktivitas galian tanah uruk di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah masih terus dibiarkan beroperasi meski tidak mengantongi izin.

Pembiaran yang terkesan dilakukan oleh aparat penegak hukum tentu mengundang tanya bagi masyarakat. Ada apa dan mengapa aktivitas galian C tanah uruk di lokasi itu dibiarkan terus beroperasi meski tidak memiliki izin.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun Tapanulipost.com, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak awal Oktober 2022 telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha pertambangan jenis tanah uruk dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kegiatan galian c tanah uruk tersebut diketahui dilakukan oleh Marisi Hutasoit (44) yang berdomisili di sekitar lokasi pengurukan tanah itu.

Advertisements

Pengurukan tanah pegunungan tersebut sudah beroperasi sekitar lebih kurang 5 tahun. Dalam sehari diperkirakan sekitar 80 sampai 100 truk tanah uruk dijual dengan harga Rp 30.000 per truk.

Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga bahkan sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, selaku Ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi itu.

“Ya kita sudah pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik Satreskrim Polres Tapteng terkait hal itu. Dan kita menerangkan bahwa berdasarkan data Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Kantor ESDM Sumut diketahui bahwa Dinas  ESDM Sumut belum pernah menerbitkan WIUP Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan atas nama MARISI HUTASOIT yang berlokasi di di Jalan AR Surbakti Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan,” kata Kacab Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah V ESDM Sumut Japianta Bangun.

Hingga berita ini diterbitkan aktivitas pengerukan tanah masih terus berlangsung di lokasi tersebut menggunakan alat berat excavator yang mengisi tanah uruk ke dalam dump truk.

Meski sudah lama beroperasi, namun kegiatan galian C ilegal itu hingga kini belum tersentuh hukum, sehingga ada anggapan masyarakat kalau aktivitas galian C ilegal tersebut dibekingi oleh oknum aparat.

Sementara aktivitas galian C tersebut telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerukan bukit itu sudah resah akibat material tanah masuk ke pekarangan rumah jika turun hujan deras.

Warga sekitar juga resah karena jalanan berdebu akibat aktivitas truk yang lalu-lalang mengangkut tanah uruk dari galian C itu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma belum berhasil diminta tanggapan terkait masih beroperasinya kegiatan galian C tanah uruk tanpa izin tersebut. Kapolres belum membalas konfirmasi yang dikirim Tapanulipost.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (23/12/2022).

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Sisworo melalui Kanit Tipiter Pj Sihombing mengaku bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap usaha galian tanah uruk tersebut.

“Terkait galian c tersebut masih proses penyelidikan ya makasih,” jawab Kanit Tipiter Pj Sihombing saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Meski telah 2 bulan lebih melakukan penyelidikan dan sudah mendapat keterangan dari Dinas ESDM selaku Ahli yang menyebut bahwa usaha galian c itu tidak memiliki izin, namun pihak Polres Tapanuli Tengah terkesan melakukan pembiaran sehingga mengundang tanya bagi masyarakat. Ada apa? (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS