TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Setelah mendapat desakan, akhirnya Dinas Perindag Kabupaten Tapanuli Tengah bersikap tegas kepada para pemilik pangkalan yang menjual elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

Dinas Perindustrian Perdagangan Tapanuli Tengah, kembali mengeluarkan daftar HET elpiji ukuran 3 kg untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Disebarkannya kembali daftar HET elpiji 3 kg ini sebagai bentuk penegasan kepada para pemilik pangkalan dan eceran untuk tidak menjual harga diluar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab Tapteng.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke masyarakat yang telah diatur dalam keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 393/DPIKPM/2014 tanggal 21 Februari 2014 yaitu :

Untuk Kecamatan Sibabangun Rp16.584/tabung, Kecamatan Sukabangun Rp17.084/tabung, Kecamatan Lumut Rp16.584/tabung, Kecamatan Pinangsori Rp16.584/tabung, Kecamatan Badiri Rp16.584/tabung, Kecamatan Pandan Rp16.584/tabung, Kecamatan Tukka, Rp16.584/tabung, Kecamatan Sarudik Rp16.584/tabung, Kecamatan Sitahuis Rp16.584/tabung, Kecamatan Tapian Nauli Rp16.584/tabung, Kecamatan Kolang Rp17.084/tabung, Kecamatan Sorkam Rp18.084/tabung, Kecamatan Pasaribu Tobing Rp18.084/tabung, Kecamatan Sorkam Barat Rp18.084/tabung, Kecamatan Sosorgadong Rp18.084/tabung, Kecamatan Barus Rp18.084/tabung, Kecamatan Barus Utara Rp18.084/tabung, Kecamatan Andam Dewi Rp19.084/tabung, Kecamatan Sirandorung Rp19.084/tabung, Kecamatan Manduamas Rp19.084/tabung.

Advertisements

Kadis Perindag Tapteng, Berlin Doloksaribu ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat pembinaan dan pengawasan barang bersubsidi LPG3kg sudah disebar dan ditempelkan di masing-masing pangkalan dan juga eceran.

[irp posts=”1734″ name=”Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp.30 ribu, Kadis Perindag Diduga Terima Setoran”]

Pada surat itu ditegaskan, agar pemilik pangkalan tidak menaikkan harga jual elpiji 3 kg selama belum adanya perubahan daftar HET dari Pemkab Tapteng. Selanjutnya, pangkalan juga diminta supaya menjual elpiji 3 kg hanya untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Pemilik pangkalan juga diimbau agar tidak melayani pembelian lebih dari 2 tabung serta lebih mengutamakan menjual kepada masyarakat prasejahtera. Namun sangat disayangkan dalam surat tersebut tidak ada disebutkan sanksi bagi pemilik pangkalan dan eceran jika tidak mematuhinya.

Kendati demikian, Kadis Perindag menegaskan akan mencabut izin pangkalan bila tetap menjual elpiji 3 kg diatas daftar HET yang telah ditentukan Pemkab Tapteng. “Kalau masih ada yang naikkan harga, akan kita surati agen supaya tidak memberikan elpiji ke pangkalan itu. Jadi kalau tidak diantar lagi apa yang mau dia jual. Kita juga akan cabut izinnya,” ujar Berlin Doloksaribu.

Hanya saja, surat pembinaan dan pengawasan barang bersubsidi elpji 3kg yang berisi daftar HET tersebut disebar dan ditempelkan disetiap pangkalan, setelah mendapat desakan dari awak media.

[irp posts=”1730″ name=”Membludak, Pendaftar Panwascam di Tapteng 369 Orang, Hanya Segini Bakal Diterima”]

Kadis Perindag langsung memerintahkan pegawainya untuk menyebarkan surat selebaran itu ke pangkalan setelah awak media mempertanyakan terkait tingginya harga jual elpiji 3 kg di sejumlah pangkalan.

Bahkan ada pengecer elpiji di Jalan Oswald Siahaan Pandan yang jaraknya hanya ratusan meter dari kantor Disperindag Tapteng, menjual elpiji 3kg mulai dari harga Rp25ribu sampai dengan Rp28ribu.

Pantauan awak media ini, dua orang pegawai Disperindag sudah menempelkan surat selebaran daftar HET di warung-warung pengecer dan pangkalan. (red)