TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi di Kantor BPBD Sibolga pada, Rabu (28/9/2022).

Tersangka WS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Sibolga, selama empat jam mulai pukul 09-13.00 WIB.

WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Sibolga.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka WS selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga, menggunakan mobil Innova milik Kejari Sibolga.

Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengatakan penahanan tersangka WS akan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 28 September-17 Oktober 2022.

Togap menjelaskan, tersangka WS merupakan rekanan pengadaan makanan dan minuman di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017-2022 senilai Rp1,9 miliar.

Kejari Sibolga Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi di BPBD Sibolga

Menurut Togap, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,9 Miliar. Namun, kata Togap, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Modusnya, mereka melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (Pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kuitansinya juga bodong,” ungkap Togap.

Sementara 1 tersangka lainnya berinisial JD tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh pihak Kejari Sibolga.

Tersangka JD merupakan mantan Kepala Kantor BPBD Sibolga, yang disebut-sebut kini menjabat sebagai pimpinan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Sibolga.

“Satu tersangka lainnya, inisial JD, ajukan surat sakit tidak enak badan dan kejaksaan akan melakukan pemanggilan kedua,” kata Togap Silalahi. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS