SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Tim Penyidik Satuan Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah 2 kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa, 24 April 2018.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng yang menelan biaya sebesar Rp4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Dua kantor yang diperiksa Tim Penyidik Satuan Anti Korupsi Kejari Sibolga itu yakni kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum.

[irp posts=”3576″ name=”Kejari Sibolga Tetapkan Mantan Kadis PU Tapteng Sebagai Tersangka”]

Pantauan, penggeledahan itu melibatkan sebanyak 6 orang penyidik Kejari dan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sibolga, R Dayan Pasaribu yang memimpin langsung penggeledahan tersebut mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng.

“Hari ini yang kita lakukan penggeledahan hanya dua saja, kantor BPKAD dan Dinas PU. Di kantor BPKAD kita geledah ruangan keuangan dan aset,” kata Kasi Pidsus.

[irp posts=”3570″ name=”Dinas Sosial Tapteng Bina Wanita Rawan Sosial”]

Sementara di kantor Dinas PU, Penyidik terpantau menggeledah dan memeriksa beberapa dokumen di ruangan Sekretariat.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Sibolga telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, berisinial BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku Direktur PT Cipta Nusantara, dan HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2018 sesuai surat penetapan tersangka nomor 65/N.2.13/Fd.1/04/2018. (Red)