TAPANULIPOST.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita mobil mewah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menjerat Johnny Plate sebagai tersangka.

Mobil mewah milik Johnny G Plate yang disita Kejagung adalah Land Rover Range Rover Velar 2.0 model Jeep SC HDTP tahun 2021 dengan pelat nomor B 10 HAN dan warna putih metalik.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa selain mobil mewah Johnny Plate, pihak Kejagung juga menyita aset dari tiga tersangka lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Penyitaan aset ini akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G,” ujar Ketut, pada Rabu (24/5/2023).

Advertisements

Berikut adalah daftar aset tersangka yang disita oleh Kejagung:

Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kominfo:

Baca sambungan halaman selanjutnya…

Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kominfo:

1. Mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, nomor mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.

2. Sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.

3. Mobil Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin L15ZF1301613 dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.

4. Motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dengan pelat nomor B 5336 TEN, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, dan nomor mesin ML0800A26901086.

5. Motor Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, dengan pelat nomor B 4630 SPU tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, dan nomor mesin VAR5331.

6. Tanah dan atau bangunan di South Grove, Unit Nomor 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 meter persegi, luas bangunan: 433 meter persegi di Jalan Lebak Bulus 1 Nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tersangka Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia:

1. Mobil Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB, nomor TNKB: 11153456 atas nama PT Mora Telematika Indo, nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna hitam metalik beserta kunci kontaknya.

2. Mobil Lexus dengan nomor polisi B 2188 SJE, nomor TNKB: 15042951 atas nama Cristofer M.Simanjuntak, nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417, warna hitam beserta kunci kontaknya.

3. Tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok C/6 Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy:

Baca sambungan halaman selanjutnya…

Tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy:

1. Tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

2. Tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi, di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate langsung ditahan pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Sebagai pengguna anggaran dan menteri dalam kasus ini, Johnny Plate ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejagung dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. (int)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS